Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Gesek Tunai, Tindakan Negatif yang Dilarang

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Sabtu, 02 Juli 2016 |05:50 WIB
Marak Gesek Tunai, Tindakan Negatif yang Dilarang
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Setelah lama meredup akibat larangan yang diterbitkan Bank Indonesia, modus gesek tunai (gestun) menggunakan kartu kredit kembali terjadi. Belum lama ini ini Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku pemalsuan kartu kredit dan menggunakannya untuk menarik tunai atau gestun.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menuturkan, gesek tunai merupakan tindakan terlarang dan negatif bagi industri kartu kredit.

"Sesuatu yang dilarang harusnya ya, yang pasti ini kegiatan gesek tunai adalah kegiatan yang negatif bagi industri," kata dia kepada Okezone.

Lalu apa itu gesek tunai?

Gesek tunai merupakan kegiatan penarikan uang tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Kartu kredit seolah-olah digunakan untuk belanja, padahal pemilik kartu kredit menarik uang tunai dan tidak melakukan kegiatan belanja.

Sejatinya, sudah ada aturan yang melarang praktik gesek tunai ini. Aturan diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Steve menjelaskan, modus gesek tunai memang merugikan perusahaan karena gesek tunai bisa memicu bertambahnya rasio kredit bermasalah atau NPL perusahaan. Untuk itu, kegiatan ini dianggap negatif dan berpotensi merugikan bank.

"Dari peraturan BI memang melarang bank untuk bekerjasama dengan merchant yang melakukan gesek tunai karena menambah kontribusi NPL, karena sifatnya seolah-olah membantu pemegang kartu untuk mendapatkan uang tunai tapi yang terjadi justru digunakan pemegang kartu untuk gali lobang tutup lobang (utang)," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement