Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Keuntungan KPR bagi Peminjam

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Minggu, 10 Juli 2016 |19:44 WIB
   6 Keuntungan KPR bagi Peminjam
Ilustrasi perumahan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Memiliki rumah merupakan idaman setiap orang. Untuk memilikinya pun kini bisa ditempuh dengan cara mengajukan KPR di bank.

Akan tetapi, di sisi lain masih banyak yang enggan mengajukan KPR. Padahal, KPR bisa menghasilkan beberapa keuntungan bagi si peminjam.

Seperti dikutip dari buku Jangan Salah Memilih KPR, Jakarta, Minggu (10/7/2016), berikut beberapa keuntungan KPR bagi si peminjam:

- Kepastian Memiliki

Lewat KPR ada kepastian memiliki rumah. Tidak lama setelah akad kredit di bank, sertifikat tanah/rumah sudah diproses untuk balik nama ke atas nama kita. Hanya, dokumen kepemilikan tersebut masih disimpan di bank karena dijadikan borg/agunan sampai kreditnya lunas.

- Tak Perlu Dana Penuh

Kita hanya menyediakan uang muka/down payment (DP) untuk membeli/membangun/merenovasi rumah melalui KPR yang besarnya bervariasi, bisa hanya 10-20 persen dari harga rumah tergantung tipe rumah dan ketentuan bank yang bersangkutan.

Pada saat ada kegiatan pameran tentang properti biasanya bank memberikan keringanan untuk uang muka ini.

- Angsuran Tertentu

KPR dengan angsuran tertentu setiap bulannya lebih memudahkan kita untuk me-manage keuangan. Bagi peminat KPR dari kalangan pegawai yang sebelumnya sudah pernah mengontrak rumah bulanan maka akan lebih mudah lagi karena sudah terbiasa menyisihkan dari gaji bulanan.

- Semakin Ringan

Meski angsurannya relatif tetap, namun lama-lama nilainya secara riil menurun akibat inflasi atau karena penghasilan kita umumnya naik secara periodik. Awal-awalnya terasa berat, lama-lama terasa ringan. Bahkan banyak di antaranya yang mampu melunasi KPR-nya sebelum jatuh tempo.

- Legalitas Kepemilikan

Untuk memiliki rumah melalui KPR didahului dengan pembuatan akta jual beli antara penjual (pengembang/pemilik rumah) dengan pembeli (debitur) yang dilakukan oleh notaris rekanan bank. Kita tak perlu khawatir sertifikat rumah tersebut bermasalah, karena bank juga berkepentingan terhadap agunan.

- Sarana Berinvestasi

Tidak bisa dipungkiri, harga rumah selalu naik. Contohnya saja, pada 1995, rumah tipe 21 di bilangan Depok hanya seharga Rp21 juta, dengan angsuran Rp200 ribu per bulan. Lima tahun kemudian, dijual dengan harga Rp60 juta. Daerah tersebut pun kini harga rumahnya sekitar Rp300 jutaan.

- Solusi Agunan Lain

KPR adalah sarana untuk mencetak aset sebagai solusi agunan kredit di kala Anda membutuhkan modal usaha. Belum lunas pun jika sebelumnya KPR Anda selalu lancar, kadang tanpa perlu mengajukan kredit akan ditawari tambahan kredit oleh banknya untuk mengembangkan usahanya atau untuk hal lainnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement