JAKARTA - Keberadaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama ini dipandang memberikan keuntungan bagi bank saja. Padahal, KPR juga memberikan keuntungan bagi peminjam kredit (debitur) itu sendiri dan juga pengembang (developer).
Selain itu, KPR juga mendukung pemerintah dalam mewujudkan impian warga untuk mendapatkan rumah, atas jual beli tanah/bangunan. Adapun bentuk keuntungannya berupa pemasukan pemerintah berupa pajak dan biaya perizinan sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari buku Jangan Salah Memilih KPR, karya Slamet Ristianto.
- Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayarkan oleh si penjual karena merupakan pihak yang menerima uang dari hasil penjualan. Besarnya adalah 5 persen dari besarnya harga jual atau nilai berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau transaksi tanah. Jadi, jika seseorang menjual tanahnya seharga Rp100 juta, maka dia berkewajiban membayar PPh sebesar Rp5 juta. Pajak ini disetorkan melalui bank menggunakan formulir setoran pajak.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Besarannya pun sama dengan PPh yakni 5 persen dari harga jual, tetapi mempertimbangkan nilai perolehan tidak kena pajak. Nilai Perolehan Objek Pajak yang Tidak Kena Pajak (NPOP TKP) besarnya bervariasi tergantung peraturan pemerintah daerah setempat. Misalnya NPOP TKP ditetapkan Rp60 juta, jika harga tanahnya Rp100 juta, maka BPHTB yang harus dibayar adalah:
= 5 persen x (Rp100 juta - Rp60 juta)
= 5 persen x Rp40 juta
= Rp2 juta
Dari perhitungan tersebut, bisa Anda membayangkan berapa jumlah pajak yang akan diterima jika harga rumah yang dibeli KPR nilainya miliaran Rupiah? Besar, apalagi proses pembelian rumah baru/bekas melalui KPR tak pernah sepi.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Biaya untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) tergantung ketentuan masing-masing Pemda, luas bangunan dan lokasinya apakah kawasan bisnis atau tidak. Untuk pertokoan tentu berbeda biayanya dengan rumah sederhana.
- Penyediaan Sarana dan Prasarana
Keuntungan lain selain langsung berbentuk finansial bagi pemerintah seperti pajak dan biaya perizinan adalah tersedianya sarana dan prasarana bagi warga. Pemerintah tidak mungkin membangun semuanya. Belum lagi belakangan ini para pejabat utama di daerah enggan menjalankan proyek karena takut berhadapan dengan masalah hukum sehingga penyerapan anggaran rendah.
Kehadiran perumahan oleh pengembang yang didukung dengan KPR sangat membantu tugas dan fungsi pemerintah untuk menyediakan fasilitas sosial seperti puskesmas, klinik, sekolah, pasar, tempat rekreasi/taman bermain, gedung serbaguna, bahkan sampai tempat pemakaman bagi perumahan besar. Juga fasilitas umum seperti jalan, saluran air/drainase, penerangan umum, jaringan listrik, tempat pembuangan sampah, dan sebagainya lebih rapi dari sisi penataannya.
- Bagi Perekonomian Setempat
Dengan adanya KPR menggerakkan perekonomian setempat karena para pengembang makin ekspansif membangun perumahan. Ada gula ada semut. Jika banyak perumahan akan membuka peluang bisnis dan menyerap tenaga kerja. Bank-bank, toko-toko modern, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya, akan mendekati kompleks-kompleks perumahan besar karena pasarnya jelas. Bank-bank pun aktif memasang ATM selain untuk membantu nasabahnya juga untuk menangguk keuntungan lain.
(Rani Hardjanti)