JAKARTA - Meskipun Newmont saat ini sudah tidak lagi berstatus perusahaan asing, namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tetap mewajibkan Newmont untuk melakukan divestasi saham. Menanggapi hal ini, Komisaris Utama PT Medco Energy Internasional Tbk (MEDC) M Lutfi menanggapi secara positif kewajiban ini.
Menurutnya, divestasi saham merupakan hal yang wajib untuk dilakukan. Namun, belum diketahui kapan divestasi saham akan dilakukan.
"Kita kan dibeli sama orang Indonesia. Jadi karena divestasi itu adalah bagian daripada Indonesianisasi," kata Lutfi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/7/2017).
(Baca Juga: Hasil Lengkap Pertemuan Petinggi Medco dengan Menko Darmin)
Seperti diketahui, PT Amman Mineral Internasional telah mengakuisisi 82,2 persen saham Newmont Nusa Tenggara. Pembelian saham ini dilakukan melalui Newmont Mining Corporation, Sumitomo Corporation, PT Multi Daerah Bersaing dan PT Masbaga Indonesia.
Selanjutnya, PT Medco Energy Internasional Tbk kemaudian memutuskan untuk membeli saham AMI dengan nilai USD 2,6 miliar.
"Ini kan 82 persen akan menjadi milik konsorsium Amman Mineral yaitu Medco International dngan API Investment," jelasnya.
Seperti diketahui, Medco mendapatkan fasilitas sindikasi hingga mencapai USD 750 juta dari perbankan nasional. "(Perbankan ini terdiri dari) Bank Mandiri, BNI, dan Bank BRI. Sisanya modal dan konsorsium asing," tutupnya.
(Dani Jumadil Akhir)