LTV baru berlaku Agustus
Sementara kebijakan lain dari BI yang semakin memudahkan impian masyarakat ‘punya rumah’ adalah pelonggaran aturan Loan To Value (LTV) KPR. Dengan demikian, uang muka atau down payment (DP) yang masyarakat harus bayarkan menjadi lebih murah.
Peraturan ini diperuntukan bagi pembayaran DP pembelian rumah tapak pertama, dengan luas lebih dari 70 meter persegi. Masyarakat diwajibkan membayar DP sebesar 15 persen untuk rumah pertama, 20 persen untuk rumah kedua, dan 25 persen untuk rumah ketiga.
Sementara pada rumah tapak dengan luas bangunan 22-70 meter persegi, perubahan LTV ini mengharuskan konsumen melunasi DP hanya 15 persen untuk rumah kedua dan 20 persen bagi rumah ketiga.
“Prediksinya, affordable housing alias rumah tapak dengan luasan di bawah 70M2 yang bakal laris manis. Ini karena, pasar pembeli rumah pertama akan semakin diberi kemudahan lagi secara regulasi dari perbankan,” Ike menjelaskan.