Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SBN Khusus Tax Amnesty Batal Meluncur

Danang Sugianto , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2016 |19:16 WIB
   SBN Khusus <i>Tax Amnesty</i> Batal Meluncur
Ilustrasi dolar AS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah sebelumnya berencana akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) khusus dengan keuntungan atau yield yang tinggi guna menampung dana repatriasi tax amnesty. Namun wacana tersebut batal diterapkan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayan dan Resiko Kementetrian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah membatalkan wacana tersebut lantaran SBN dinilai merupakan instrumen investasi yang tidak bisa mengunci dana repatriasi.

"Waktu kita pertama mendengar tax amnesty ada holding periode 3 tahun. Kita pikir instrumen apa yang bisa, SBN itu rencana awal. Kemudian kesulitannya kita akan sulit untuk lock up system seperti reksa dana," terangnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurut Robert, dengan hanya mengarahkan dana repatriasi untuk masuk terlebih dahulu di bank persepsi, akan mampu mengunci dana repatriasi. Sebab untuk menampung dana tax amnesty harus dibuatkan rekening khusus yang bisa mengunci dana tersebut.

"Bank gateway akan membuat kontrak dengan nasabah bukan rekening biasa, jadi tidak akan di campur dengan lain. Begitu bilang tax amnesty kontrak pengelolaan dananya bukan yang biasa. Di bank pun rekeningnya khusus," imbuhnya.

Bukan hanya itu, lanjut Robert, peserta tax amnesty juga harus menandatangani surat kuasa bahwa laporan investasinya diserahkan ke Ditjen Pajak. Sehingga Ditjen Pajak bisa memantau keberadaan dana repatriasi tersebut.

"Jadi jangan sampai ada yang protes bahwa ini melanggar UU perbankan. Sehingga setiap bulan bank gateway akan memberikan laporan ke Ditjen Pajak bagaimana perkembangan investasinya dan dananya lari ke mana saja. Makanya kenapa kita pilih bank kustodian. Itu yang akan menjamin investasi masih ada di Indonesia. Tidak perlu menerbitkan SBN khusus," tandasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement