Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fahri Hamzah: Undang-Undang Harus Bisa Tekan Impor Tembakau

Fahri Hamzah: Undang-Undang Harus Bisa Tekan Impor Tembakau
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

“Saya mengusulkan bahwa Undang-undang ini pertama-tama harus meningkatkan kesejahteraan petani. Kedua, UU ini harus mengembangkan rokok tradisional Indonesia yaitu rokok kretek. Bukan malah mengembangkan Rokok Industri yang dibuat dengan mesin-mesin sehingga harganya murah, lalu gampang dibeli. Ketiga, UU ini harus mempersulit penjualan dan distribusi rokok di dalam negeri,” kata dia di Jakarta, Senin (18/7/2016).

RUU Pertembakauan memang santer mendapatkan pro dan kontra. Kalangan LSM dan kubu anti tembakau mengkritik rancangan undang-undang tersebut yang dianggap menguntungkan industri tembakau dan merugikan kesehatan masyarakat. Sementara kalangan Industri rokok malah menganggap bahwa RUU tersebut bisa menyulitkan industri rokok.

Terkatung-katung selama 10 tahun, RUU pertembakauan masuk lagi Prolegnas tahun 2016 dan tinggal menunggu persetujuan Pemerintah. “Jika tidak disetujui nama undang-undang tersebut bisa diganti menjadi Undang-Undang Pembatasan atau Pengendalian Konsumsi Tembakau,” kata Fahri.

“Undang-undang ini menekankan bahwa tembakau sebaiknya tidak diimpor, kepentingan petani menjadi prioritas kita”, lanjut Fahri.

Hal ini karena data BPS saat ini menunjukkan bahwa Impor tembakau mencapai angka 80 persen dari total tembakau yang beredar. “Di hulu, DPR ingin menekan impor tersebut, agar petani bisa lebih sejahtera. Sementara di hilir, kita ingin konsumsi rokok dalam negeri dikurangi, sebab bisa merusak kesehatan masyarakat”, pungkas dia.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement