Penurunan pajak pada fasilitas BPHTB bagi penerbitan DIRE juga dapat memberikan keuntungan yang cepat bagi suatu perusahaan properti untuk ekspansi pembangunan di wilayah-wilayah lainnya.
Darmin menyebutkan, Indonesia harus lebih kompetitif dalam memberikan fasilitas pajak diseluruh sektor, salah satunya BPHTB bagi penerbitan DIRE.
"Nah, di negara lain relatif murah, kita relatif mahal. Itu yang diminta oleh presiden karena menkeu sudah menurunkan, dan tinggal diteken PP-nya oleh Presiden dan sudah diumumkan ketika paket kebijakan tahun lalu, tinggal yang BPHTBnya. Waktu itu BPHTB agak banyak debatnya karena banyak yang bilang nanti penerimaan daerah turun," tambahnya. (Baca juga: BI Imbau Dana Tax Amnesty Bisa Masuk DIRE)
Lanjut Darmin, penurunan pajak BPHTB bagi penerbitan DIRE yang menjadi 1,5 persen hanya untuk komplek properti, sedangkan perumahan, gedung, perkantoran tidak mendapatkan.
"Supaya DIRE ini jalan, disarankan supaya bikin saja peraturan untuk menurunkan, sehingga dengan demikian kita bisa mendorong supaya kompleks properti yang ada menghasilkan uang cepat supaya ada pembangunan baru," tandasnya.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.