Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkeu Tanda Tangani Kontrak 4 Bank Persepsi

Antara , Jurnalis-Kamis, 21 Juli 2016 |15:14 WIB
Menkeu Tanda Tangani Kontrak 4 Bank Persepsi
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Penunjukkan bank persepsi dilakukan mengingat bank merupakan salah satu pintu masuk atau gateway investasi hasil amnesti pajak, selain manajer investasi dan perdagangan efek.

Terkait amnesti pajak, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan aturan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang dituangkan dalam dua peraturan dan satu keputusan Menkeu.

Dua peraturan tersebut adalah Peraturan Menkeu Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menkeu Nomor 119/PMK.08/2016 tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak dalam wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan.

Sementara satu keputusan Menkeu adalah tentang penetapan bank persepsi yang bertindak sebagai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan amnesti pajak.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement