JAKARTA - Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) mencatat, total kerugian yang diakibatkan oleh investasi bodong atau ilegal dan investasi dengan skema piramida telah mencapai Rp126,507 triliun.
Ketua Umum APLI Djoko Komara mengatakan, kerugian yang mencapai Rp126,507 triliun itu hasil rekapan dari beberapa tahun yang lalu.
"Dari 1975 sampai 2015, jadi totalnya itu Rp126,5 triliun," kata Djoko di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Dari total kerugian investasi bodong ini, Djoko mengungkapkan, puluhan perusahaan yang terlibat. Akan tetapi, Djoko mengaku tidak mengetahui berapa jumlah pastinya, lantaran setiap tahunnya berbeda-beda.
[Baca juga: Industri Penjualan Langsung dan MLM Tercoreng akibat Investasi Bodong]
Meski demikian, Djoko memastikan, pertumbuhan perusahaan investasi bodong dan perusahaan skema piramida di Indonesia tiap tahun meningkat.
"Setiap saya telusuri, setiap kondisi ekonomi turun, itu (perusahaan investasi bodong) menjamur, kemarin 2015 ekonomi turun, jadi menjamur," tandasnya.
Diketahui, menggandeng Satgas Waspada Investasi dalam rangka memberantas praktik investasi bodong atau ilegal yang belakangan ini marak di Indonesia. Satgas Waspada Investasi ini dibentuk dan diprakarsai oleh para ahli dari berbagai institusi pemerintah, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
(Raisa Adila)