JAKARTA - Melalui salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-169/MBU/08/2016. Menteri BUMN Rini Soemarno resmi memberhentikan Silmy Karim sebagai Direktur Utama PT Pindad (Persero).
Melalui salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-169/MBU/08/2016 pula masa jabatan Silmy Karim yang hampir dua tahun di Pindad harus berakhir.
Seperti yang dikutip Okezone, Jakarta, Rabu (3/8/2016), Silmy Karim diangkat menjadi Direktur Utama Pindad pada 22 Desember 2014, dengan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-270/MBU/12/2014.
"Bahwa dalam rangka penataan susunan keanggotaan direksi perusahaan perseroan (Persero) PT Pindad, perlu memberhentikan Sdr. Silmy Karim sebagai Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad sekaligus menetapkan penggantinya," demikian bunyi salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-169/MBU/08/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama PT Pindad (Persero).
Dalam salinan keputusan tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno yang sekaligus pemegang saham BUMN pertahanan tersebut juga mengangkat Abraham Mose sebagai Direktur Utama Pindad, menggantikan Silmy Karim. Abraham sendiri sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero).
"Mengangkat Sdr Abraham Mose sebagai Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad," sambung salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-169/MBU/08/2016.
Follow Berita Okezone di Google News
(rai)