JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan PT Bank NTB di Kantor Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan. Penandatangan MoU tersebut terkait dengan penyaluran kredit pemilikan rumah bersubsidi dalam rangka perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus dan Direktur Utama PT Bank NTB, Komari Subakir. (Baca juga: Dana Subsidi Dibatasi, Rumah FLPP Dijual dengan Harga Komersial)
Maurin Sitorus dalam sambutannya mengaku sangat berbahagia karena Bank NTB ikut serta dalam menyukseskan Program Sejuta Rumah. “Hari ini, hari yang berbahagia bagi kami, karena Bank NTB sudah bisa melayani masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya, seperti dilansir dari laman resmi PUPR, Rabu (3/8/2016).
Menurutnya, dengan melakukan penandatangan MoU tersebut, maka Bank NTB telah membantu pemerintah karena memfasilitasi MBR untuk memperoleh rumah melalui KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Penyaluran KPR bersubsidi 96 persennya dilakukan oleh Bank BTN dan sisanya empat persen dilakukan oleh bank lain termasuk di dalamnya Bank NTB,” ucapnya.