Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yogyakarta Syaratkan IMB untuk Konstruksi Papan Reklame

Antara , Jurnalis-Kamis, 04 Agustus 2016 |21:16 WIB
Yogyakarta Syaratkan IMB untuk Konstruksi Papan Reklame
Ilustrasi
A
A
A

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menetapkan syarat kepemilikan izin mendirikan bangunan untuk pemasangan reklame berukuran lebih dari 8 meter persegi termasuk billboard dan videotron karena harus dilengkapi dengan konstruksi tertentu.

"Kepemilikan izin mendirikan bangunan (IMB) ini terkait dengan keselamatan masyarakat dan memastikan bahwa konstruksi reklame benar aman serta tidak mudah roboh," kata Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Gatot Sudarmono di Yogyakarta, Kamis (4/8/2016).

Tidak diberlakukannya syarat kepemilikan IMB untuk mendirikan papan reklame berukuran lebih dari delapan meter persegi tersebut sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam tiga tahun terakhir.

"Seharusnya sudah diterapkan kebijakan syarat IMB karena di dalam undang-undang dan Peraturan Daerah Bangunan Gedung disyaratkan demikian," katanya.

Dasar yang digunakan untuk penerbitan IMB saat akan mendirikan reklame adalah Surat Keterangan Kesesuaian Titik Reklame yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement