Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Layanan Bank Belum Memuaskan Nasabah

   Layanan Bank Belum Memuaskan Nasabah
Ilustrasi perbankan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 53 persen atau sekitar 1.900 pengaduan nasabah terkait layanan perbankan. Secara statistik sejak beroperasi pada 2013, OJK sudah menangani 3.832 pengaduan dan telah diselesaikan sebesar 93,72 persen.

"(Pengaduan soal) perbankan itu 53 persen, akumulasi dari Januari 2013 sampai Juli 2016," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono di Jakarta.

Menurut wanita yang akrab dipanggil Tituk itu, pengaduan soal perbankan sebagian besar terkait masalah restrukturisasi kredit yakni kredit yang menunjukkan gejala tidak lancar kemudian direstrukturisasi di situ kemudian muncul komplain.

"Dan juga yang masih terkait dengan restrukturisasi adalah soal barang jaminan, itu yang paling banyak. Sedangkan berikutnya banyak terkait APMK (alat pembayaran menggunakan kartu)," ujar Tituk.

Terkait masalah APMK, apabila terdapat pengaduan masyarakat soal masalah tersebut, OJK akan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk penyelesaiannya. "BI kan yang menangani sistem pembayaran. Kita bersepakat kalau komplain itu berkenaan dengan sistem pembayaran, kita bekerja sama dengan unitnya di BI," katanya.

Kendati telah difasilitasi oleh OJK untuk penyelesaian, konsumen maupun pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sering kali masih bertahan dengan sikapnya masing-masing sehingga hal ini yang akan berlanjut ke proses mediasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Untuk beberapa kasus yang tidak dapat diselesaikan atau tidak disepakati antara konsumen keuangan dengan PUJK, maka konsumen memiliki alternatif upaya penyelesaian baik melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan kesepakatan, baik yang telah tertuang dalam perjanjian maupun kesepakatan baru ketika terjadi sengketa. Untuk penyelesaian di luar pengadilan, maka konsumen keuangan dapat melakukan proses mediasi, judikasi dan arbitrase yang dilakukan oleh LAPS.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement