Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Ajukan KPR Jika Sudah Punya Cicilan Kredit Lain

Cara Ajukan KPR Jika Sudah Punya Cicilan Kredit Lain
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

1. KPR memiliki sistem bunga yaitu bunga flat (tetap), berjenjang dan bunga floating (menyesuaikan kondisi pasar). Biasanya, bank memberlakukan bunga tetapuntuk waktu yang terbatas seperti jangka waktu 1-3 tahun saja. Namun, setiap bank berbeda-beda kebijakannya. Selanjutnya, akan diberlakukan bunga floating.

2. DP atau uang muka untuk rumah pertama dan seterusnya memiliki persentase yang berbeda.

3. Ada istilah DBR atau debt burden ratio, yaitu rasio seluruh cicilan terhadap pendapatan bersih atau take home pay (THP). Besarnya persentase DBR tergantung kebijakan masing-masing bank, namun umumnya 30– 40 persen THP.

Istilah DBR ini diberlakukan jika sebelumnya calon debitur telah memiliki cicilan (kendaraan atau bahkan cicilan kartu kredit). Ada dua cara perhitungannya; pertama jumlah cicilan tidak boleh melebihi persentase DBR. Kedua, dihitung dari THP atau yang menjadi dasar perhitungan DBR adalah THP yang telah dikurangi cicilan. Untuk cara kedua, total DBR bisa lebih dari persentase yang telah ditentukan.

Setiap bank memiliki simulasi yang berbeda dalam menentukan jumlah cicilan kredit yang harus dilakukan pada produk KPR yang dimiliki. Namun, Anda dapat mencoba menghitungnya dengan Kalkulator KPR CekAja.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah simulasinya;

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement