BEIJING - Indonesia meminta Tiongkok bertindak tegas terhadap peredaran produk sarang walet ilegal di negara tersebut, karena peredarannya menimbulkan persaingan tidak sehat bagi produk sarang walet yang legal diimpor dari Indonesia.
"Ekspor sarang walet Indonesia ke Tiongkok, hampir dua tahun ini, hasilnya kurang signifikan, meski perdagangannya tidak lagi melalui negara ketiga," kata Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewan Sujarwanto kepada Antara di Beijing, Selasa malam Indonesia dan Tiongkok sepakat untuk memantapkan perdagangan sarang burung walet setelah kegiatan ekspor-impor komoditas tersebut dibuka kembali pada 29 Januari 2015.
Ada enam perusahaan Indonesia yang diberikan ijin oleh Kantor Administrasi Sertifikasi dan Akreditasi Tiongkok (CNCA) untuk melakukan ekspor sarang walet ke Tiongkok.
"Namun, produk yang ekspor oleh keenam perusahaan tersebut hanya diserap 47 persen oleh pasar Tiongkok. Karena harganya terlalu mahal, dibandingkan produk serupa yang ilegal yang jauh lebih murah," ungkap Sujarwanto.
Terkait itu, pihak Indonesia meminta komitmen Tiongkok untuk lebih tegas menindak para pelaku peredaran sarang walet ilegal tersebut.
"Berilah sanksi yang tegas kepada pemasok ilegal tersebut, karena ini sangat merugikan kami. Tidak sebanding dengan upaya yang telah dilakukan enam perusahaan itu untuk ekspor sarang walet secara legal, terlebih ada biaya masuk 17 persen," katanya.
Sujarwanto menambahkan pihaknya juga meminta agar Tiongkok memberlakukan standar baku yang berlaku di setiap pintu masuk ekspor sarang walet, termasuk terkait "certificate of origin".
"Jika ada perubahan aturan atau ketetapan mohon diberitahukan kepada Indonesia, sehingga jika ada sesuatu bisa segera kami sesuaikan. Terkait 'certificate of origin' juga mohon dikaji lebih dalam, jangan karena pejabat yang memberikan legalitas berbeda, karena pergantian jabatan, lalu tidak diakui dan dikenakan biaya tambahan 25 persen. Ini kan semakin membuat produk sarang walet kita tidak kompetitif," katanya menegaskan.
Seluruh keberatan Indonesia tersebut akan menjadi rumusan ketentuan dalam nota kesepahaman ekspor sarang walet Indonesia-Tiongkok yang akan diperpanjang pada 2017.
"Nota kesepahaman yang ada saat ini berlaku sampai April 2017. Nah dalam perpanjangan nanti, kami akan masukkan apa yang menjadi keberatan Indonesia terkait komitmen Tiongkok untuk memasarkan produk sarang walet Indonesia secara profesional sesuai kesepakatan," katanya.
Terkait keluhan Indonesia tersebut pihak Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People's Republic of China/AQSIQ) menyatakan akan memberikan perhatian serius.
(Fakhri Rezy)