JAKARTA - Data dana tebusan tax amnesty diragukan. Bahkan pemerintah dituding berbohong dalam menyampaikan jumlah dana deklarasi maupun tebusan{ tax amnesty}.
Tudingan ini dibacakan saksi ahli pihak pemohon dalam sidang lanjutan judicial review UU Tax Amnesty. Saksi ahli menilai tidak mungkin dalam waktu singkat dana tebusan yang masuk mencapai puluhan triliun.
Menjawab tudingan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan pernyataan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat.
"Ya namanya ahli pihak lawan, tentu menjelaskan sesuatu yang menguntungkan pemohon, ada beberapa yang tidak benar, statement pemerintah melakukan kebohongan, jelas tidak benar," kata dia di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/9/2016).
Hadiyanto juga menyebut, tuduhan legalisasi tindakan tidak benar. Dia menjelaskan tax amnesty mengampuni dengan mekanisme membayar uang tebusan.
"Legalisasi tindakan itu juga tidak benar, tax amnesty mengampuni sanksi administrasi, hutang, dan pidana perpajakan untuk masuk rezim tax amnesty, mekanismenya membayar uang tebusan," tegasnya.
(Fakhri Rezy)