Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengembang Rumah Subsidi Diminta Tak Tambah Beban Konsumen

Fhirlian Rizqi Utama , Jurnalis-Jum'at, 30 September 2016 |16:44 WIB
Pengembang Rumah Subsidi Diminta Tak Tambah Beban Konsumen
Ilustrasi (shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pengembang perumahan subsidi diminta agar tidak menambah beban para konsumen, yang sebagian besar dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan membuat aturan baru.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, aturan yang dikeluarkan pengembang harus menggunakan aturan resmi dari pemerintah saat menjual rumah subsidi.

Selain itu juga Syarif meminta agar pengembang bisa meringankan beban dengan tidak menambah biaya di luar ketentuan yang dikeluarkan pemerintah terkait pembelian rumah subsidi.

"Kami meminta pengembang rumah juga ada upaya yang bisa meringankan konsumen. Misalnya dengan tidak membebankan biaya peningkatan kualitas atau mutu rumah bersubsidi yang dibangun kepada masyarakat saat awal pembelian rumah,” ujar Syarif, dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Jumat (30/9/2016).

Kendati demikian, Syarif mengakui tidak semua pengembang melakukan penambahan syarat dan ketentuan kepada konsumen. Ada juga pengembang yang benar-benar mematok harga rumah bersubsidi sesuai dengan harga jual yang dipatok oleh pemerintah.

"Jangan lagi tambah aturan yang tidak menjadi kewajiban pembeli rumah seperti biaya peningkatan kualitas rumah atau mutu bangunan. Memang biaya itu tidak diciptakan oleh semua pengembang tapi kalau bisa aturan yang memang tidak jadi aturan formal di letakkan dalam bagian uang muka yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah di awal pembelian sehingga tidak memberatkan," tandasnya. (fir)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement