11. Hak Tanggungan pernyataan dari pemohon;
12. Surat pernyataan dari pemohon;
13. Membayar tarif atas jenis penerimaan bukan pajak, untuk pelayanan pendaftaran tanah.
Tarif Mengurus Sertifikat Tanah
Adapun, tarif resminya sesuai PP 46/2002:
{2% x (NPT-NPTTKUP)} – {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%}
Keterangan:
1. NPT = Nilai Perolehan Tanah.
2. NPTTKUP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan.
3. NPT & NPTTKUP bisa dilihat di SPT PBB.
4. NPT = NJOP Tanah.
5. NPTTKUP = NJOPTKP.
6. Jangka waktu HGB bisa dilihat di sertifikat tanah.
7. UP HGB = Uang Pemasukan HGB.
8. Jangka waktu 30 tahun: 1 persen x (NPT-NPTTKUP)
9. Kurang dari 30 tahun: (Jangka Waktu HGB yang diberikan/30) x {1 persen x (NPT-NPTTKUP)}
10. Rumus: [Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP) ] x 5 persen + biaya notaris