Hanya saja, saat ini belum dapat dipastikan langkah apa yang akan diambil terkait potensi aliran dana tersebut. Sebab, saat ini Sri Mulyani belum memiliki data terkait dugaan dana hingga Rp150 triliun tersebut.
"Saya belum terima ada laporan ada dana Rp150 triliun dari WP yang tidak berani masuk karena masalah Swiss itu," tuturnya
Sebelumnya, Yustinus menuturkan, dana dari Swiss masih dianggap sebagai uang kejahatan. Hal ini membuat Bank Indonesia tidak bisa menerima dana tersebut.
"Saya pernah mendengar ada satu grup dia akan merepatriasi Rp150 triliun tapi dari Swiss. BI tidak bisa menerima sepanjang regulasinya tidak diubah," ujar beberapa waktu lalu.
(Raisa Adila)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.