Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investasi PT Cakrabuana Sukses Indonesia Ilegal dan Haram!

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 01 November 2016 |11:49 WIB
Investasi PT Cakrabuana Sukses Indonesia Ilegal dan Haram!
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kegiatan yang dilakukan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum.

Pasalnya, CSI diduga melakukan penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha. Atas tindakan ini, OJK dan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah melaporkan ke Bareskrim karena melanggar pasal 59 UU nomor 21 taun 2008 tentang perbankan Syariah.

"Hasil penyidikan Bareskrim diharapkan dapat menjerat PT CSI dengan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang," papar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Gedung OJK, Selasa (1/11/2016).

Pihaknya juga mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengawasi dan memeriksa Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri. Kedua Koperasi tersebut diduga tidak memiliki izin namun digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming bunga 5% per bulan.

Tongam melanjutkan, Kementerian Perdagangan juga segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT CSI karena diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida yang dilarang. Hal ini mengacu pada beleid Pasal 9 dan Pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Di sisi lain, lanjut dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa haram bagi produk investasi yang ditawarkan PT CSI.

"MUI Kabupaten Cirebon telah menyatakan harap terhadap semua Produk CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah," tegas dia.

(Raisa Adila)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement