Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Sanksi untuk Pemda yang Tidak Punya Perda Bangunan Gedung

Fhirlian Rizqi Utama , Jurnalis-Selasa, 22 November 2016 |15:31 WIB
Ini Sanksi untuk Pemda yang Tidak Punya Perda Bangunan Gedung
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyoroti kabupaten dan kota yang belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang bangunan gedung.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo mengatakan, jika pemerintah daerah (pemda) tidak memiliki perda tersebut ada sanksi yang bakal kenakan.

"Kalau enggak punya perda, program dukungan dari pemerintah pusat akan kita batasi atau kita enggak berikan dukungan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah," kata Sri di Jakarta, Selasa (22/11-2016).

Dia mengatakan, dalam memberikan bantuan dukungan tersebut, pihaknya akan lebih menggunakan konsep berbasis kebutuhan.

"Perda itu nantinya bisa berfungsi untuk mengatur dan mengendalikan bangunan gedung, termasuk bagaimana menerbitkan sertifikat layak fungsi dan izin mendirikan bangunan," ucapnya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement