Share

Pemda Didesak Adopsi Aturan Green Building Pemerintah Pusat

Fhirlian Rizqi Utama, Okezone · Kamis 24 November 2016 14:46 WIB
https: img.okezone.com content 2016 11 24 470 1550230 pemda-didesak-adopsi-aturan-green-building-pemerintah-pusat-JmmsTDAdoN.jpg Ilustrasi: Shutterstock

JAKARTA - Penerapan bangunan hijau atau green building di Indonesia terbilang masih belum efektif. Pemerintah pusat mendesak agar daerah-daerah yang ada bisa mengadopsi aturan tentang pelaksanaan green building.

Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Adjar Prajudi berharap, agar pemda bisa mengadopsi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung Hijau melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).

"Jadi permen tentang green building ini harus diadopsi ke Perwal dan Pergub tiap daerah, kegiatan pendampingan implementasi Perda Bangunan Gedung ini jadi salah satu pondasi mengarah ke sana," ujar Adjar, di Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Adjar mengatakan, untuk saat ini dirinya mengaku masih banyak daerah yang belum mengadopsinya, meski begitu dia belum bisa memberikan rincian data daerah mana saja yang telah menjalankan konsep tersebut.

"Kalau itu belum diadopsi oleh pemda kita belum bisa bicara, yang penting sebelum green building, Perda Bangunan Gedung ini terlaksana karena IMB dan SLF satu paket, untuk mencapai green building itu kan akan diaudit semua," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(rzk)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini