Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waktu Jadi Kendala Penerapan Green Building

Fhirlian Rizqi Utama , Jurnalis-Kamis, 24 November 2016 |15:34 WIB
Waktu Jadi Kendala Penerapan <i>Green Building</i>
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Penerapan green building masih menemui beragam kendala. Salah satunya adalah soal kendala waktu.

Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Adjar Prajudi mengungkapkan, untuk menjalankan aturan tentang bangunan hijau tidaklah semudah seperti yang diperkirakan.

"Ada masalah waktu, kendalanya otonomi daerah punya kewenangan untuk jalankan itu, aturan yang bikin pusat, ditransfer dan disosialisasikan ke daerah dan itu butuh proses, butuh waktu," ujar Adjar di Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Untuk saat ini, lanjut Adjar, pemerintah pusat telah membuat Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, yang bisa menjadi pedoman pemda menyusun aturan serupa.

Tetapi, menurutnya kendala lain yang sering kali ditemui ialah, tidak semua pemda memahami apa itu green building. Sehingga banyak pemda yang enggan menjalankannya.

"Karena memang juga banyak pemda yang kurang memahami, kecuali memang background kepala daerahnya misalnya arsitek yang sudah paham duluan, jadi bisa menerapkan, tapi kan tidak semua masih ada juga yang awam," ujarnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement