RATA-RATA pasangan suami-istri tentu berharap selalu akur dan sejalan, dalam sakit maupun sehat, senang maupun susah. Menjaga keseimbangan ini di ranah hidup pribadi sudah cukup sulit, apalagi jika ditambah dengan tantangan bekerja bersama dengan pasangan.
Beberapa perusahaan mengidentifikasi adanya potensi konflik dari keberadaan suami istri di tempat kerja yang sama. Kedekatan mereka dianggap berisiko mengganggu performa kerja, sehingga muncul larangan pasangan suami- istri bekerja di satu kantor.
Mengapa pasangan dilarang bekerja bersama?
Terkait pasangan suami istri yang bekerja di satu tempat yang sama, negara sebetulnya tidak menyatakan larangan atau izin secara eksplisit. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan pasal 153 ayat (1) f dinyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Dengan begitu, pada dasarnya perusahaan memiliki kuasa penuh untuk menentukan boleh tidaknya sepasang suami-istri bekerja berdampingan asal sebelumnya sudah ditetapkan dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.