Share

Warga Padang Wajib Menabung Setiap Hari Rabu

Feby Novalius, Okezone · Sabtu 03 Desember 2016 15:31 WIB
https: img.okezone.com content 2016 12 03 320 1558058 warga-padang-wajib-menabung-setiap-hari-rabu-ovOni3CCuU.jpg Ilustrasi: (Foto: Okezone)

PADANG - Dalam rangka mendukung tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia, Pemerintah Daerah (Pemda) Padang mengeluarkan aturan kewajiban menabung setiap hari Rabu di minggu pertama pada awal bulan. Kegiatan ini pun mendapat apresiasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami berharap kegiatan Rajin Menabung (Rabu) ini terus didorong kebisaannya. Di padang setiap Rabu menjadi kewabiban menabung, nah kita di nasional, juga sudah ditetapkan hari Menabung Nasional pada 31 Oktober," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, di Stadion Haji Agus Salim, Padang, Sabtu (3/12/2016).

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidanng Edukasi Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiyono menambahkan, kegiatan menabung sangat untuk masyarakat di Provinsi Sumatera Barat sangat tinggi.

Hal ini terlihat melalui pesatnya pertumbuhan agen Laku Pandai BTPN Wow telah memiliki 2.681 agen dan 42.193 nasabah. Sebaran agen dan nasbaah BTPN Wow di Sumatera Barar sudah mencakup 13 wilayah yakni Agam, Lima, Puluh Koto, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Tanah Tinggi, Bukit Tinggi, Padang Panjang, Pariaman, Payakumbuh, dan Solok.

"Hal ini sesuai ya dengan acara pada hari ini yaitu Elok Laku yang berarti perilaku baik, Pandai Manabung berarti rajin menabung. Kami berharap semangat menabung ini terus dilakukan," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini