Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bentuk Task Force, Pertamini Bakal Ditertibkan

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis-Senin, 05 Desember 2016 |13:00 WIB
Bentuk <i>Task Force</i>, Pertamini Bakal Ditertibkan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Satya, Pertamini juga tidak mempunyai hak untuk distribusi BBM karena mereka bukan agen atau penyalur resmi yang memang memiliki aturan termasuk marjin. Selain itu, penggunaan nama Pertamini bisa mengecoh masyarakat, seolah-seolah ada kaitannya dengan Pertamina. Padahal, Pertamini sama sekali tidak terkait dengan Pertamina.

"Hal ini juga harus disosialisasikan bahwa Pertamini tidak ada kaitan dengan Pertamina. Nama Pertamini bisa mengesankan institusi di bawah Pertamina," tegas dia.

Kepala BPH Migas Andi Someng sepakat bahwa Pertamini harus diberantas dan ditindak tegas. Keberadaan usaha yang sekarang menjamur di masyarakat itu melanggar dua undang-undang sekaligus, yakni UU Migas dan UU Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), ucapnya.

"Pertama, kegiatan Pertamini tidak punya izin usaha sebagai penyalur. Kedua, kegiatan usahanya mendompleng ketenaran Pertamina. Dan itu bisa mengurangi reputasi Pertamina," tukas Andi.

Andi menegaskan BPH Migas tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penyegelan dan penangkapan. Kewenangan tersebut, lanjut Andi, berada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Migas dan polisi. Penindakan tegas menurut Andi, memang perlu dilakukan untuk mendidik masyarakat. Dalam hal ini masyarakat boleh membuka usaha, namun hendaknya dengan usaha yang legal.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement