JAKARTA - Kementerian Perdagangan memastikan bahwa izin impor kentang saat ini tidak diberikan kepada pihak swasta. Pasalnya, Kementerian Pertanian juga tidak memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan untuk melakukan impor.
Hanya saja, apabila terdapat impor kentang di pasaran, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan agar kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap oknum yang melakukan impor. Pasalnya, oknum tersebut dipastikan telah melakukan impor secara ilegal.
"Mengenai kentang, dari Banjarnegara dan Wonosobo. Di sana kentang sayur tidak ada izin impor kecuali kalau ada dari Kementerian Pertanian. Tapi ada di pasar. Saya pinta polisi tangkap," tuturnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Menurutnya, saat ini memang banyak industri yang telah meminta pemerintah untuk tidak melakukan impor kentang. Salah satunya adalah Indofood. Pasalnya, harga kentang impor lebih tinggi dibandingkan dengan harga kentang lokal.
"Mereka ingin serap di dalam negeri karena kentang impor lebih mahal. 20% harus kena bea masuk," jelasnya.
Untuk itu, Enggar meminta kepada pedagang untuk tidak menjual kentang impor ilegal kepada masyarakat luas. Enggar pun memastikan bahwa pedagang di pasaran dapat jujur kepada para pembeli.
"Jadi pedagang itu lebih jujur dibandingkan politisi," tutupnya. (dng)
(Rani Hardjanti)