"Wajib Pajak itu sudah berhitung apakah saya salah, apakah terdeteksi. Kalau terdeteksi apakah akan sengketa. Nah ini yang perlu betul-betul diperhatikan," tuturnya.
Untuk diketahui, apabila tidak ikut serta dalam program tax amnesty maka wajib pajak harus siap-siap dikenai tarif yang lebih tinggi. Bahkan, dalam waktu 3 tahun yang akan datang, wajib pajak akan terkena sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan.
Hanya saja, ancaman dianggap tidak efektif untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mengikuti tax amnesty. Pemerintah pun perlu melakukan pendekatan yang berbeda, yaitu menggunakan data-data yang ada untuk melakukan pemeriksaan. (kmj)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.