Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tax Amnesty, Pemerintah Diminta Tak 'Obral Data' kepada Wajib Pajak

Dedy Afrianto , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2016 |05:40 WIB
<i>Tax Amnesty</i>, Pemerintah Diminta Tak 'Obral Data' kepada Wajib Pajak
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

"Wajib Pajak itu sudah berhitung apakah saya salah, apakah terdeteksi. Kalau terdeteksi apakah akan sengketa. Nah ini yang perlu betul-betul diperhatikan," tuturnya.

Untuk diketahui, apabila tidak ikut serta dalam program tax amnesty maka wajib pajak harus siap-siap dikenai tarif yang lebih tinggi. Bahkan, dalam waktu 3 tahun yang akan datang, wajib pajak akan terkena sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan.

Hanya saja, ancaman dianggap tidak efektif untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mengikuti tax amnesty. Pemerintah pun perlu melakukan pendekatan yang berbeda, yaitu menggunakan data-data yang ada untuk melakukan pemeriksaan. (kmj)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement