Harga Material Naik
Di bagian lain, Mabes Polri mengklarifikasi kebijakan tarif surat-surat kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut bukan ditetapkan oleh Polri. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kebijakan itu merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang PNBP. Ada juga temuan dari Badan Anggaran DPR yang menyatakan bahwa tarif PNBP sudah paling rendah jika dibandingkan dengan negara lain. “Temuannya dianggap harga material sudah naik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dana yang diperoleh bisa digunakan untuk membayar kenaikan harga bahan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Bisa juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sistem lebih baik. “Sehingga perlu (tarif) dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat,” paparnya. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memastikan kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor dilakukan untuk memperbaiki pelayanan Polri kepada masyarakat.
“PNBP dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh kementerian/ lembaga dan harus mencerminkan jasa yang diberikan. Jadi dia harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik, terbuka, dan kredibel,” katanya. Sri Mulyani menyatakan kenaikan tarif PNBP ini merupakan kewajaran karena terakhir kali tarif tersebut disesuaikan pada 2010 dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini.
“Tarifnya sejak 2010 tidak pernah di-update. Ini sudah tujuh tahun. Jadi untuk tarif PNBP di kementerian/lembaga memang harus disesuaikan karena faktor inflasi maupun untuk jasa pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.