Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rumus Reformasi Pajak Adalah Penyederhanaan Peraturan

Antara , Jurnalis-Senin, 09 Januari 2017 |17:55 WIB
   Rumus Reformasi Pajak Adalah Penyederhanaan Peraturan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Pembentukan tim reformasi perpajakan ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016, sedangkan tim reformasi penguatan reformasi kepabeanan dan cukai melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.04/2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tim ini memiliki fungsi untuk mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan serta penguatan reformasi yang mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis dan teknologi informasi.

Dari sisi perpajakan, pembentukan tim reformasi ini berguna untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data maupun administrasi perpajakan serta mendorong integritas dan produktivitas aparat pajak.

Darrusalam menyebutkan program amnesti pajak juga diharapkan menjadi awal dari reformasi pajak secara komprehensif.

Dia berpendapat reformasi pajak di Indonesia sebaiknya dilakukan dengan menciptakan desain ulang sistem pajak agar di satu sisi menjamin kesinambungan penerimaan, dan di sisi lain meminimalkan sengketa.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement