JAKARTA - Undang-Undang (UU) Kewirausahan dinilai akan mampu mendorong penghematan anggaran karena menghilangkan tumpang tindih kewenangan pengembangan kewirausahaan.
Selama ini anggaran pengembangan kewirausahaan termasuk pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga subsidi untuk BBM mencapai sekitar Rp100 triliun. ”Khusus untuk pengembangan wirausaha, koperasi, dan UKM, mencapai sekitar Rp25 triliun. Angka itu tersebar di mata anggaran 34 kementerian/ lembaga dalam program- program mereka,” ujar Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS di Jakarta kemarin.
Prakoso melanjutkan, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan masih dibahas di DPR. Setelah UU Kewirausahaan disahkan, maka angka tersebut bisa dihemat dengan jumlah yang besar. Keberadaan UU ini menurutnya akan menghemat anggaran serta menghindari adanya tumpang tindih kewenangan pengembangan kewirausahaan. ”Anggaran yang segitu besar bisa dikecilkan dan yang lebih penting, tidak menambah lembaga,” tuturnya.
Namun, tegas Prakoso, perlu komitmen dari seluruh pemangku kepentingan atas pelaksanaan UU Kewirausahaan Nasional. Selain itu, perlunya ada pusat informasi dan layanan pemasaran dan optimalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu- Koperasi dan UMKM. ”Tidak perlu dibentuk lembaga baru yang fokus mengelola kewirausahaan tetapi cukup menetapkan salah satu kementerian/ lembaga yang khusus menangani kewirausahaan,” ungkapnya.
Prakoso menuturkan, draf RUU Kewirausahaan mengatur tentang penunjukan satu wadah secara resmi untuk pembinaan kewirausahaan yang saat ini dipegang oleh 34 kementerian/ lembaga. RUU tersebut ditargetkan bisa disahkan tahun ini, menunggu disahkannya RUU Perkoperasian terlebih dahulu. ”Kami telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU Kewirausahaan Nasional. DIM kami susun dalam dua pekan. Ada 56 pasal, kami usulkan menjadi 35 pasal saja,” jelasnya.
(Raisa Adila)