Para profesional itu WP yang mempunyai pendapatan di atas rata-rata, namun belum signifikan membantu penerimaan pajak. DirekturPotensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menuturkan, dalam tiga bulan pertama tahun ini, pihaknya akan mengoptimalkan penerimaan tebusan peserta amnesti pajak.
Ditjen Pajak juga akan mengoptimalkan penerimaan dengan memanfaatkan perkembangan tax base dari program amnesti pajak. ”Dari deklarasi harta tersebut, ada yang jadi basis pajak baru dan tidak jadi basis pajak baru. Kitajugaakanmemperluas penegakan hukum pascaamnesti pajak. Upaya extra effort lainnya juga tetap kami lakukan pengawasan, penagihan, penegakan hukum, dan terus menambah WP baru,” katanya.
Yon menambahkan, Ditjen Pajak akan meningkatkan penerimaan PPh Pasal WP orang pribadi tahun lalu banyak yang mempunyai penghasilan, namun belum teridentifikasi.
Pada tahun ini, mereka diharapkan sudah bisa diidentifikasi. Hestu Yoga Saksama menambahkan, terkait belum terealisasinya semua repatriasi dana, Ditjen Pajak akan mengkaji apakah WP benar-benar batal merepatriasi hartanya atau terkendala administrasi. Pemerintah akan mengkaji data dari 21 bank gateway/persepsi.
”Kami masih memverifikasi dengan bank gateway karena masih ada selisih Rp29 triliun dari komitmen repatriasi Rp141 triliun. Artinya baru Rp112 triliun. Ini akan kami cek mungkin ada laporan WP yang belum lengkap,” ujarnya. Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 119 Tahun 2016, disebutkan, dana yang sudah masuk selama belum berlakunya amnesti pajak dinyatakan sebagai repatriasi.
Sementara beleid terbaru PMK 150 menyebutkan, WP melalui surat keputusan pembetulan keterangan bisa menyatakan repatriasi tersebut sebagai deklarasi dalam negeri. Jika ternyata WP batal merepatriasi, sesuai Pasal 13 UU Pengampunan Pajak, tarif repatriasi yang semula 2,3 dan 5% untuk periode I, II, dan III tidak berlaku, dan dikenakan tarif normal 4,6 dan 10% atau termasuk kategori deklarasi luar negeri.