Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prosedur Pemanfaatan Lahan Makam Ternyata Cukup Ketat!

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2017 |12:14 WIB
Prosedur Pemanfaatan Lahan Makam Ternyata Cukup Ketat!
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

“Selama ini tidak ada. Tidak mungkin mereka berani seperti itu (memperjualbelikan lahan makam). Sebab, sudah ada pakta integritas yang mereka tanda tangani saat mengawali tugas atau saat menempati posisi baru. Sejauh yang kami amati, mereka semua menaati itu,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya bahkan telah bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk turut mengawasi perilaku pegawai DKP. Tujuannya, kontrol menjadi mudah dan mereka tidak berani coba-coba untuk melakukan tindakan menyimpang.

“Bahkan di setiap pertemuan, ini juga selalu kami sampaikan. Karena itu, saya yakin kasus semacam itu (jual-beli makam) tidak ada. Kami memang mendengar kabar itu. Karenanya, pada Rabu (1/1), kami sebenarnya ingin menyampaikan klarifikasi kepada Komisi D pada acara hearing , tetapi saya batal hadir karena sedang tidak enak badan,” tegasnya.

Chalid juga menyampaikan, prosedur untuk memanfaatkan lahan makam juga cukup ketat. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Di antaranya fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) jenazah yang akan dikubur, pengantar RT dan RW, serta surat keterangan kematian.

“Seluruh persyaratan itu diberikan beberapa saat sebelum jenazah dimakamkan sehingga tidak bisa dipesan jauh-jauh hari. Pernah memang ada warga pesan ketika ada anggota keluarganya sakit dan kritis. Walau begitu, kami tetap menolak,” akunya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement