Adeham yang juga Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan itu mengatakan untuk masyarakat tergantung pemerintah daerah untuk melakukan pendekatan.
Terkait Intruksi Presiden Nomor 1 dan 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, lanjutnya, merupakan langkah tepat guna percepatan pembangunan infastruktur seperti jalan tol.
Inpres itu menurutnya pemerintah atau kontraktor dapat mempercepat pembangunan proyek strategis seperti pembangunan jalan tol meski lahan yang digunakan belum ada penilaian dari tim apraisal.
"Inpres No 1 dan 3 itu adalah soal percepatan pembangunan proyek strategis. Namun demikian mempercepat tapi tidak menyalahi aturan. Contoh belum ada penilaian, masuk alat berat untuk operasi dulu supaya cepat. Kalau nunggu penilaian maka akan memakan waktu yang lama," katanya.
Di sisi lain, lanjutnya, salah satu kontraktor pembangunan jalan tol PT Waskita Karya menyatakan kesiapan semua untuk percepatan pembangunan jalan tol termasuk biaya ganti rugi dan lainnya.
"Dana operasional untuk proyek juga siap. Nah kalau ini prosesnya lama, nantinya mereka (PT Waskita red) akan rugi. Alat sudah banyak di lapangan tak difungsikan karena itu mereka minta percepatan pembebasan lahnnya," ujar Adeham lagi.