Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dramaturgi Freeport, Chappy Hakim dan Kekayaan di Bumi Cendrawasih

Koran SINDO , Jurnalis-Minggu, 19 Februari 2017 |13:10 WIB
Dramaturgi Freeport, Chappy Hakim dan Kekayaan di Bumi Cendrawasih
A
A
A

Guna menyelesaikan masalah ini, pemerintah lewat Kementerian ESDM, menerbitkan izin rekomendasi ekspor bagi Freeport Indonesia. Keputusan ini diambil setelah Freeport mendapatkan status IUPK.

Akan tetapi, Freeport ternyata enggan menerima status IUPK karena menganggap pemerintah tidak mengakomodasi keinginan mereka sebelum menerbitkan izin. Di mana Freeport menghendaki aturan pajak dan royalti di IUPK bersifat naildown sebagaimana aturan di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.

Namun, kehendak Freeport bertolak belakang dengan kehendak pemerintah, di mana dalam PP No.1/2017) menggariskan aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement