Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Percepat Legalisasi Tanah Adat

Dedy Afrianto , Jurnalis-Senin, 20 Februari 2017 |14:39 WIB
Pemerintah Bentuk Satgas untuk Percepat Legalisasi Tanah Adat
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir tahun lalu menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat kepada 9 Komunitas Masyarakat Hukum Adat dengan total luas area 13.122,3 hektare yang didiami 5.700 kepala keluarga. Legalisasi tanah adat ini nantinya akan diteruskan hingga mencapai 12,7 hektare pada tahun 2019.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Ahmad Erani Yustika mengungkapkan, pemerintah akan bersinergi untuk mencapai target legalisasi tanah adat ini. Program ini pun akan dipercepat agar masyarakat adat memiliki kepastian hukum dalam menggunakan tanah adat sebagai sumber perekonomian.

"Makanya nanti kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kehutanan, kami di Kemendes, dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian akan bikin data yabg lahannya yang sudah ada tadi itu untuk didistribusikan di Kabupaten, dibikin matriksnya," ujarnya kepada awak media di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Nantinya, terdapat aturan yang diperbaiki untuk mempercepat program ini. Pemerintah pun akan membentuk satuan tugas (satgas) agar target legalisasi 12,7 juta hektar tanah adat dapat tercapai.

"(Payung hukum pembentukan Satgas) kayaknya Perpres. Tapi Presiden nanti yang tanda tangan. (Mungkin) Keppres ya," tuturnya.

Menurutnya, program ini akan sulit untuk tercapai apabila pemerintah hanya mengikuti payung hukum saat ini. Dengan sumber data yang telah dimiliki, pemerintah pun akan mempercepat program ini melalui Satgas yang akan segera dibentuk.

"Juga siapa yang berhak, untuk penetapan desa harus usulan dari Kabupaten dan Kemendagri. Tapi kalau ada hutan, di Kemenhut. Kalau ada hutan tapi tidak masuk kawasan konservasi, di Kementerian ATR," jelasnya.

Diharapkan satgas ini dapat mempermudah kinerja pemerintah untuk mencapai target legalisasi tanah adat pada tahun 2019 mendatang. Pasalnya, satgas ini nantinya akan berisi jajaran Kementerian terkait yang memiliki wewenang untuk melakukan percepatan program.

"Nanti kita lihat kebutuhannya. Pasti akan perlu regulasi, kemudian kebutuhan koordinasi yang lebih intensif, kemudian kebutuhan untuk melakukan percepatan eksekusi. Nah karena satgas memiliki kewenangan tapi hanya sampai percepatan eksekusi itu saja, semua sudah ada penanggungjawab masing-masing," tutupnya.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement