Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah akan Legalisasikan 12,7 Juta Hektare Hutan Adat hingga 2019

Dedy Afrianto , Jurnalis-Senin, 20 Februari 2017 |14:10 WIB
Pemerintah akan Legalisasikan 12,7 Juta Hektare Hutan Adat hingga 2019
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah secara bertahap akan melegalisasikan hutan adat pada berbagai daerah di Indonesia. Pada program ini, pemerintah akan memberikan legalitas kepada masyakarat adat yang selama ini menggunakan lahan hutan untuk bercocok tanam.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang mengatakan, hingga saat ini telah terdapat 13 ribu hektar lahan adat yang telah dilegalisasikan. Ditargetkan, pada tahun 2019 mendatang jumlah lahan yang akan dilegalisasikan mencapai 12,7 juta hektar. Dengan begitu , tanah adat dipastikan dapat digunakan oleh masyarakat adat tanpa harus khawatir dengan ekspansi dunia usaha.

"Kita baru menyiapkan akselerasi, jadi mefasilitasi daerah supaya bisa lebih cepat karena kemarin baru 13 ribu (hektar) ya. Kita kan target ini 12,7 juta hektar ini kan. Nanti berapa yang bisa masuk ini ada usulan," tuturnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Pemerintah pusat nantinya akan mempercepat legalisasi tanah adat melalui peran serta pemerintah daerah. Melalui pemerintah daerah, diharapkan target 12,7 juta hektar dapat tercapai hingga 2019 mendatang.

"Kalau kita ngomong adat ini kan di daerah etniknya banyak.mislanya satu daerah itu ada 5 etnik. Wilayah adatnya kan nyebar. Kita akan fasilitasi supaya daerah itu sekaligus, jangan satu ini satu itu. Jadi lima etnik langsung," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement