Program ini nantinya akan diterapkan utamanya pada daerah-daerah yang banyak memiliki lahan adat. Terdapat 4 hingga 5 provinsi yang akan menjadi prioritas. Di antaranya adalah Jambi, Sulawesi Barat, hingga beberapa daerah di Pulau Kalimantan.
Aturan di daerah nantinya juga dapat diterbitkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda ini pun diharapkan dapat mempercepat legalisasi lahan pada seluruh Indonesia.
"Kalau misalnya pengakuan itu dari Perda, Perda juga jangan satu-satu. Buat Perda misal satu etnik, waduh mahal juga. Kalau satu Kabupaten Perdanya satu, 10 etnik, kan bagus lebih mudah. Koordinasinya juga bagus. Jadi kita bergerak ke sana," tutupnya.
(Raisa Adila)