JAKARTA - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tengah merampungkan sejumlah aturan turunan untuk melengkapi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pecegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Rencananya, aturan ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjelaskan, ada tiga komponen yang akan ditindaklanjuti guna menyempurnakan UU PPKSK.
“Yaitu pemantauan stabilitas sistem keuangan, pemeliharaan stabilitas keuangan, dan penanganan stabilitas sistem keuangan,” kata Agus di DPR, Rabu (22/2/2017).
Menurutnya, masing-masing pihak termasuk OJK dan LPS tengah menyiapkan poin-poin dalam aturan tersebut. Hanya saja belum tau pasti aturan turunan ini selesai.
Tak hanya BI, Lembaga Penjaminan Simpanan, pun juga telah mempersiapkan tiga aturan turunan. Seperti terkait dengan penanganan bank sistemik, penanganan bank bukan sistemik, sampai dengan pengalolaan penatausahaan dan pencatatan aset dan kewajiban.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan juga meyiapkan tiga aturan turunan. Mulai dari rencana aksi yang harus dipersiapkan setiap bank, bank perantara, sampai dengan tindak pengawasan dan penetapan status bank.
(Dani Jumadil Akhir)