Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Hentikan Kegiatan 7 Investasi Bodong!

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2017 |14:57 WIB
OJK Hentikan Kegiatan 7 Investasi Bodong!
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menyatakan tujuh perusahaan dimaksud harus menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Okezone, Tujuh perusahaan tersebut adalah :

1. PT Crown Indonesia Makmur;

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement