Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Miliki Izin, OJK Tutup 6 Usaha Investasi Bodong

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2017 |09:11 WIB
Tak Miliki Izin, OJK Tutup 6 Usaha Investasi Bodong
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi( Waspada Investasi) kembali menghentikan 6 kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas mana pun.

Sebelumnya juga satgas telah menutup enam entitas pada Januari dan tujuh entitas pada Februari lalu bertambah enam entitas pada Maret.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, 6 entitas/perusahaan/ pihak tersebut melakukan kegiatan penghimpunan dana atau kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

“OJK dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini. Selama 2017 sudah 19 perusahaan yang kami temukan dan kami tutup,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya.

Dia mengungkapkan, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menilai enam entitas/- perusahaan/pihak tersebut harus segera menghentikan kegiatan usahanya sampai memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

Enam entitas/perusahaan/ pihak tersebut adalah Starfive 2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi/ Agro Investy.

Berdasarkan data, pembahasan, dan kajian yang telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi, terdapat ketidakjelasan dari legalitas, kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan.

“Kegiatan yang telah dilakukan oleh enam entitas/ perusahaan/pihak tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi di berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik,” ujarnya.

Dia meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam entitas/ perusahaan/pihak tersebut dan dapat melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement