Lebih jauh lagi, Bank Indonesia juga memerintahkan penyelenggara KUPVA BB yang telah berizin untuk menghentikan kerja sama dan transaksi dengan pelaku yang tidak berizin dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dimaksud.
Pada akhir Maret 2017, sebanyak 44 KUPVA BB tidak berizin telah mengajukan izin ke Bank Indonesia.
Bank Indonesia juga terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai instansi terkait seperti Kepolisian, BNN, KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Kemendag, Kemenkumham, asosiasi-asosiasi (money changer, perhotelan, mall, travel, Perusahaan Daerah pengelola pasar) dalam rangka penertiban KUPVA BB tidak berizin. Dalam hal ini, Bank Indonesia, Kepolisian, BNN, KPK, dan PPATK telah sepakat untuk melakukan tukar menukar informasi dalam rangka mencegah kejahatan extraordinary crime yang dilakukan melalui KUPVA berizin maupun tidak berizin.
Untuk mendukung terciptanya kegiatan penukaran uang asing yang sehat dan tertib, Bank Indonesia senantiasa mengimbau masyarakat selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia, yang dapat dilihat dari logo KUPVA BB, sertifikat dari Bank Indonesia, serta papan nama yang disertai nomor izin.
"Bagi masyarakat yang masih menemukan KUPVA BB dapat menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui contact center BI 131," imbau Eni.
(Fakhri Rezy)