Saat ini pelaksanaan pertukaran data tersebut masih terhambat oleh Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang Perasuransian yang memiliki elemen kerahasiaan tidak bisa ditembus secara otomatis. "Untuk bisa mencapai persyaratan AEOI, maka Indonesia harus memiliki peraturan perundang-undangan di tingkat primer, yaitu peraturan perundang-undangan dari sisi akses informasi bagi institusi pajak terhadap data-data wajib pajak," kata Sri Mulyani.
Dalam pertemuan G20 di Baden-Baden, Jerman, pada 17-18 Maret 2017, Sri Mulyani di depan para Menkeu dan Gubernur Bank Sentral G20 mengaku, ikut menyampaikan jika pemerintah Indonesia tengah berupaya menyiapkan aturan untuk implementasi AEoI dan mengurangi praktik penghindaran pajak ke negara lain.
Sri Mulyani pun memaparkan pencapaian program pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia. Nilai deklarasi harta sampai dengan saat ini mencapai Rp 4.578 triliun, terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri Rp 3.410 triliun dan luar negeri Rp 1.023 triliun. "Sepertiga dari harta yang dideklarasikan berasal dari luar negeri. Itu artinya banyak basis pajak Indonesia mengalami erosi dan profit shifting ke negara lain. Jadi dengan kerja sama ini, kita ingin mengembalikan basis pajak dan mengurangi ruang untuk melarikan kewajiban pajak ke luar negeri," ucap Sri Mulyani.
Untuk diketahui, komitmen Indonesia menerapkan AEoI sejak 2014. Dari 102 negara yang meneken komitmen implementasi pertukaran data tersebut, hampir separuhnya melaksanakannya di 2017. Sementara 50 persen sisanya mulai menjalankan di 2018, termasuk Indonesia. Apabila tidak mencapai standar AEoI tersebut, Sri Mulyani menegaskan, Indonesia tidak akan mendapatkan informasi atau data untuk kepentingan pajak dari negara lain karena dianggap tidak mampu.
(kmj)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.