JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan baru menindaklanjuti Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Salah satu aturan yang dikeluarkan adalah tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum.
Ketentuan ini memuat mengenai penanganan permasalahan bank baik penanganan terhadap bank sistemik maupun penanganan terhadap bank selain sistemik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dalam ketentuan ini diatur bahwa status pengawasan bank terdiri dari tiga tahap nantinya.
"Ada tiga tahap pengawasan normal, pengawasan intensif dan pengawasan khusus," ujarnya di Kantor OJK , Jakarta, Rabu (5/4/2017)
Untuk status pengawas intensif dan pengawasan khusus, diatur kriteria dan jangka waktu penetapan status pengawasan, yang nanti diikuti dengan tindakan pengawasan yang wajib dilakukan oleh bank.
Bagi bank sistemik, dalam kondisi bank yang semakin memburuk dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan maka OJK akan meminta penyelenggaraan Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk menetapkan langkah penanganan permasalahan bank sistematik.
Sementara bagi bank selain sistemik, dalam kondisi bank yang semakin memburuk dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, maka OJK akan menginformasikan kepada LPS untuk melakukan penanganan yang diperlukan terhadap bank tersebut.
"Jadi kita harap bank sistemik ada trigger point-nya. Kalau sudah mulai terasa penyakitnya. Kita buatkan guideline-nya, terus kita lihat, cocok ga," kata Muliaman. (kmj)
(Rani Hardjanti)