Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Truk Mau Lewat Jembatan Cisomang? Ini Syarat Baru dari Menteri PUPR

Dedy Afrianto , Jurnalis-Senin, 10 April 2017 |19:51 WIB
   Truk Mau Lewat Jembatan Cisomang? Ini Syarat Baru dari Menteri PUPR
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kalau dikeluarkan yang rusak juga jalan nasional. Makanya kita kejar dengan data," ungkapnya.

Aturan ini juga akan diterapkan pada ruas jalan lainnya. Utamanya adalah pada jalan Pantura. Nantinya, truk atau kendaraan yang kelebihan muatan tak akan dikenai denda. Namun diminta untuk mengurangi beban bawaan.

"Kita ingin dari hulu, jadi keluar dari gudang itu dicek masing-masing dari hulunya," tutupnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement