JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menyatakan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemasangan Panel Surya (Solar Panel) untuk Daerah Terpencil telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Melalui Perpres ini nantinya pemerintah akan mengiri listrik dengan teknologi panel surya untuk 2.500 desa tertinggal di Indonesia.
"Presiden telah menandatangani Perpres untuk memasang solar panel setidaknya untuk 2.500 desa yang tidak terjangkau listrik saat ini," ungkap Menteri ESDM Ignasius Jonan di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Menurutnya, saat masih ada ada 10.000 desa atau sekitar 15 juta masyarakat di Indonesia yang belum menikmati aliran listrik. Karena hal ini Pemerintah berkomitmen untuk memberikan aliran listrik ke desa-desa tersebut.
"Setidaknya, pada 2019 atau 2020 sebanyak 2.500 desa sudah harus terang. This is the goal," tukasnya.
Seperti diketahui, Pemasangan panel surya ini merupakan tindaklanjut pemerintah atas pencabutan subsidi listrik untuk sebagian pelanggan golongan 900 volt ampere (va). Di mana anggaran dari subsidi tersebut akan dialihkan untuk pemasangan panel surya di tempat terpencil yang belum terjangkau listrik.
(Dani Jumadil Akhir)