Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kelola Jalan Tol Akses Tanjung Priok, Hutama Karya Tunggu Perpres

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 17 April 2017 |11:24 WIB
Kelola Jalan Tol Akses Tanjung Priok, Hutama Karya Tunggu Perpres
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Pengoperasian jalan tol akses Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang 11,4 kilometer yang akan dioperasikan oleh PT Hutama Karya masih menunggu payung hukum berupa peraturan presiden (perpres).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, jika perpres keluar maka keseluruhan penyelesaian jalur tol akses pelabuhan akan seluruhnya diselesaikan oleh investor.

“Jadi kalau perpresnya sudah keluar, investor masih harus merampungkan satu tahap lagi yakni tahap W1 dan W2. Saat ini perpresnya sudah dibuat oleh Menko dan sudah disampaikan oleh ke Kemenkumham,” kata dia di Jakarta.

Setelah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Sabtu (14/4) lalu, jalan tol akses Tanjung Priok sepanjang 11,4 km akan dibuka dengan pengoperasian tanpa tarif. Jalan tol ini terdiri atas tiga tahapan, yakni tahap I meliputi Seksi E-1 Rorotan- Cilincing (3,4 km), E-2 Cilincing- Jampea (2,74 km).

Tahap II meliputi Seksi E-2A Cilincing- Simpang Jampea (1,92 km) dan NS Link Yos Sudarso-Simpang Jampea (2,24 km) serta NS Direct Ramp (1,1 km). Adapun untuk tahap III meliputi komponen W1 dan W1. “Tapi tahap III ini pengembangan ke depan, setelah investornya ditunjuk HK melalui payung hukum perpres tadi,” ujar Herry.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement