JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menghadiri acara Jakarta CMO Club dengan tema Realizing Inclusive Energy in Indonesia, di Gedung Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.
Pada acara tersebut Jonan membeberkan aturan terbarunya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan.
"Aturan ini kita mau membuat bahan bakar gas (BBG) sebagai salah satu bahan bakar yang digunakan masyarakat. Di mana selama ini kita banyak menggunakan BBM (Bahan Bakar Minyak)," tuturnya, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Menurut Jonan, penggunaan gas sebagai bahan bakar seharusnya sudah diterapkan sejak dulu, lantaran gas menciptakan pembakaran yang bersih, peralatan kendaran menjadi bagus, dan polusi rendah. Karena itu, sekarang lanjut Jonan, tidak ada lagi yang namanya telur muncul duluan atau ayam, yang ada sekarang semua SPBU wajib memiliki satu dispenser gas di 2018.
"Saya ingatkan mulai tahun depan diwajibkan. Ini semua stasiun pompa bensin harus punya tanggung jawab satu dispenser. Ada BBG nya. Pokoknya semua SPBU pasang satu nozzel, titik sudah, terserah seperti apa bentuknya," tegas Jonan.
Sekadar informasi, dalam rangka menyediakan dan mendistribusikan BBG berupa CNG, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 menerapkan satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki satu dispenser pengisian BBG. Hingga 2019, KESDM menargetkan 150 SPBU memiliki satu dispenser gas.
Adapun penetapan lokasi penyedia dan pendistribusian ini disesuaikan dengan fasilitas, infrastruktur, dan jaringan pipa gas. Daerah tersebut di antaranya Kalimantan Timur, Jawa Timur, Semarang, Jawa Barat, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Depok dan Palembang.
(Dani Jumadil Akhir)