JAKARTA - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Haddad, mengimbau lembaga keuangan untuk bergabung dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dengan banyaknya lembaga keuangan yang terdaftar sebagai anggota SLIK otomatis akan memperkuat database debitor.
Muliaman menjamin bahwa kinerja SLIK dibantu dengan kinerja teknologi yang lebih mutakhir. Sehingga pengembangan dari Sistem Informasi Debitur (SID) ini akan menjamin kualitas data serta informasi yang diberikan.
"Kita sudah membangun, merapikan, dan lain sebagainya dan kita harapkan ini menjadi data yang terintegrasi, yang bisa dimanfaatkan OJK dan BI. SLIK ini akan beroperasi dan tentu saja menyempurnakan yang sudah ada," terangnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (8/5/2017).
Hingga saat ini, OJK mencatat jumlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah menjadi pelapor wajib SLIK periode April 2017. Di antaranya Bank Umum sebanyak 103 bank, Bank Umum Syariah 13, Unit Usaha Syariah 21, BPR 1.630, BPRS 166, Perusahaan Pembiayaan 200, dan Perusahaan Modal Ventura 62. Sedangkan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur 2, serta LJKL 6.
"Sekarang lebih dari 2.000 lembaga keuangan masuk sebagai pihak pelapor, jadi menurut saya datanya luar biasa. Jadi perusahaan pembiayaan juga, tapi tentu saja tergantung kesiapan," terangnya.